Bahwasaya benar-benar bernama Ahmad Subhi Sebagai pihak I (pertama ) dalam tansaksi jual beli tanah, selaku pemegang hak surat tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sporadik Hak Milik a/n Subeki.; Bahwa saya telah melepaskan hak saya tersebut atas penguasaan fisik bidang tanah seluas 20.000 M 2 ( Dua puluh ribu meter bujur sangkar ) yang terletak di Primer Block B Sekunder I No:31 kepada Sdr 1 Tanah dan bangunan gedung di lokasi tersebut tidak dalam sengketa /perkara. Oleh karena itu biamana permohonan Izin Mendirikan Bangunan ini disetujui dan apabila dikemudikan dan ternyata terjadi sengketa atas tanah dan bangunan, makakami setuju terhadap surat izin ContohSurat Permohonan ke BPN. Dalam setiap urusan permohonan di BPN selalu tercantum syarat berupa lampiran surat permohonan. - Pernyataan tanah tidak sengketa - Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. Permohonan Sertifikat Pengganti. - Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan utang dari Kreditur atau bank - Fotokopi KTP pemberi 2) jika tidak ada, maka alas hak dilengkapi dengan SPPF dan diperkuat Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dengan 2 orang saksi (Pasal 76 ayat (3) huruf b). 175615.I/IV/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftran Tanah Masyarakyat, Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak diperlukan lagi dalam proses pendaftaran tanah. Akibatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Surat Ketereangan Tanah tidak memiliki kedudukan hukum lagi di dalam undang-undang. Namun demikian, 4kHz97i.

contoh surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari desa